13 Maret 2011

Gimana Hukum Nadzar ?

Bismillah..
Assalamu'alaikum

Sering kali kita dengan kata 'Nadzar', bahkan mungkin kitapun sering melakukannya. Nah, berikut akan coba ane share sedikit Mengenai Nadzar , ane dapat dari Ust i'Tishomussalaf, dikutib dari Kitab Fiqhul Islami.

Menurut Ulama' Madzhab Hanafi, hukum nadzar untuk melakukan ketaatan itu mubah, Adapun menurut Ulama' Madzhab Maliki, nadzar itu sunnah, itupun nadzar yang tidak ada hubungannya dengan sesuatu _hukumnya mubah_. Dan nadzar untuk melakukan sesuatu secara berulang-ulang _hukumnya Makruh_.

Sedangkan menurut Ulama' Madzhab Syafi'i & Hambali, nadzar itu makruh. Ibnu Umar meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW Melarang nadzar. Beliau Bersabda Nadzar itu tidak menolak apapun, sesungguhnya ia hanya keluar dari orang yang bakhil. dalam riwayat lain disebutkan bahwa "Sesungguhnya Nadzar itu tidak mendatangkan kebaikan" (HR. Bukhori Muslim)

Sumber : Fiqhul Islami 3/474-475

....Semoga Bermanfaat....

0 komentar:

Posting Komentar